Selasa, 29 November 2016

CLEAN GOVERNMENT & GOOD GOVERNANCE



CLEAN GOVERNMENT & GOOD GOVERNANCE

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).
 Pemerintahan yang bersih serta penyelenggaraan manajemen Negara yang dapat dipertanggung jawabkan pastinya adalah harapan dan impian seluruh Negara dan rakyatnya, pemerintahan yang bersih akan menciptakan suatu keserasian dalam menjalankan sistem suatu Negara. Dewasa ini, di berbagai Negara tak terkecuali di Indonesia banyak sekali kasus-kasus korupsi yang banyak menjerat para elit-elit politik kenegaraan yang beredar di televisi maupun surat kabar, hal itu membuat keresahan dan kekecewaan pada masyarakat sehingga akhirnya masyarakat banyak yang bersikap apatis terhadap segala sesuatu yang berbau politik dan kenegaraan.
 Hal tersebut tentunya menjadi tantangan pemerintah untuk mengambil kembali kepercayaan masyarakat dengan cara menegaskan hukum terutama agar Negara menjadi pemerintahan yang bersih serta proses manajemen kenegaraan yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mewujudkan impian tersebut maka pemerintah dan masyarakat harus memahami mengenai clean government and good governance agar dapat merealisasikannya dalam kehidupan bernegara.
Clean government adalah pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta permasalahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan. pada dasarnya Indonesia telah berupaya untuk melakukan komitmen dan implementasi penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN. Berbagai upaya memfasilitasi proses-proses pengurangan terhadap bentuk-bentuk penyimpangan telah dilakukan pemerintah dengan menyiapkan perangkat hukum dan perundang-undangan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek KKN ditubuh birokrasi mengingat penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun sasaran pokok Undang-undang ini adalah para penyelenggara negara, Undang-undang ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dan pengaturan mengenai pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan. Adapun asas-asas umum penyelenggaraan clean government yaitu :
  1. Asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan peraturan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangn kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Menurut World Bank, good governance merupakan cara kekuasaan yang dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
 Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak era reformasi dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Namun dalam perjalanannya dari potret yang saya lihat, di Indonesia bisa dikatakan belum berhasil menerapkan good governance terlihat darimasih banyaknya kasus-kasus penyelewengan maupun kecurangan dalam pengelolaan anggaran Negara sehingga tujuan dari alokasinya tidak terpenuhi. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan.
 Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Adapun prinsip-prinsip good governance yaitu :
  1. Partisipasi Masyarakat, adalah semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
2.      Tegaknya Supremasi Hukum, adalah partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law
3.      Transparansi, adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4.      Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha, Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha.
5.      Berorientasi pada Konsensus, Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.      Kesetaraan (Equity), adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
 7. Efektifitas dan Efisiensi, Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial.
8.      Akuntabilitas, adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
9.      Visi Strategis, adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Kesimpulannya adalah untuk mewujudkan good maka clean terlebih dahulu, artinya dalam menciptakan pemerintahan dan tata kelola Negara yang baik maka seharusnya ada komitmen bersih terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat menjadi good governance adalah tercipta atau terselenggaranya clean government. Pemerintah harus mengupayakan sistem pemerintahan yang bersih dari kecurangan dan pelanggaran berbagai pihak untuk mewujudkan tata kelola Negara yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar