CLEAN
GOVERNMENT & GOOD GOVERNANCE
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan
dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).
Pemerintahan yang bersih serta penyelenggaraan
manajemen Negara yang dapat dipertanggung jawabkan pastinya adalah harapan dan
impian seluruh Negara dan rakyatnya, pemerintahan yang bersih akan menciptakan
suatu keserasian dalam menjalankan sistem suatu Negara. Dewasa ini, di berbagai
Negara tak terkecuali di Indonesia banyak sekali kasus-kasus korupsi yang
banyak menjerat para elit-elit politik kenegaraan yang beredar di televisi
maupun surat kabar, hal itu membuat keresahan dan kekecewaan pada masyarakat
sehingga akhirnya masyarakat banyak yang bersikap apatis terhadap segala
sesuatu yang berbau politik dan kenegaraan.
Hal tersebut tentunya menjadi tantangan
pemerintah untuk mengambil kembali kepercayaan masyarakat dengan cara menegaskan
hukum terutama agar Negara menjadi pemerintahan yang bersih serta proses
manajemen kenegaraan yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mewujudkan impian
tersebut maka pemerintah dan masyarakat harus memahami mengenai clean
government and good governance agar dapat merealisasikannya dalam kehidupan
bernegara.
Clean
government adalah pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi
dan nepotisme serta permasalahan-permasalahan yang lain terkait dengan
pemerintahan. pada dasarnya
Indonesia telah berupaya untuk melakukan komitmen dan implementasi
penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN. Berbagai upaya
memfasilitasi proses-proses pengurangan terhadap bentuk-bentuk penyimpangan
telah dilakukan pemerintah dengan menyiapkan perangkat hukum dan perundang-undangan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek KKN
ditubuh birokrasi mengingat penyelenggara negara mempunyai peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun sasaran pokok Undang-undang ini
adalah para penyelenggara negara, Undang-undang ini juga mengatur tentang peran
serta masyarakat dan pengaturan mengenai pembentukan Komisi Pemeriksa yang
bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara
sebelum, selama dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan. Adapun
asas-asas umum penyelenggaraan clean government yaitu :
- Asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan peraturan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangn kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Menurut World Bank, good governance merupakan cara kekuasaan yang dalam
mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat.
Good Governance di Indonesia sendiri mulai
benar – benar dirintis dan diterapkan sejak era reformasi dimana pada era
tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses
demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi
yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Namun dalam perjalanannya dari
potret yang saya lihat, di Indonesia bisa dikatakan belum berhasil menerapkan
good governance terlihat darimasih banyaknya kasus-kasus penyelewengan maupun
kecurangan dalam pengelolaan anggaran Negara sehingga tujuan dari alokasinya
tidak terpenuhi. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan
didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan.
Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila
ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance.
Adapun prinsip-prinsip good governance yaitu :
- Partisipasi Masyarakat, adalah semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
2. Tegaknya
Supremasi Hukum, adalah partisipasi masyarakat dalam proses politik dan
perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum.
Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance,
harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law
3. Transparansi,
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4. Peduli
pada Stakeholder/Dunia Usaha, Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan
harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek
lapangan dunia usaha.
5. Berorientasi
pada Konsensus, Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut,
selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak,
juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia
akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen
yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6. Kesetaraan
(Equity), adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua
warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi, Untuk menunjang
prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan
bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya
guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari
berbagai kelompok dan lapisan sosial.
8. Akuntabilitas,
adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di
pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung
jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
9. Visi
Strategis, adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang
luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan
perkembangan tersebut.
Kesimpulannya
adalah untuk mewujudkan good maka clean terlebih dahulu, artinya dalam
menciptakan pemerintahan dan tata kelola Negara yang baik maka seharusnya ada
komitmen bersih terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat
menjadi good governance adalah tercipta atau terselenggaranya clean government.
Pemerintah harus mengupayakan sistem pemerintahan yang bersih dari kecurangan
dan pelanggaran berbagai pihak untuk mewujudkan tata kelola Negara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar