BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Setiap
bangsa dan Negara yang ingin berdiri kokoh ,kuat,tidak mudah terombang ambing
oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara sudah tentu perlu
memiliki dasar Negara dan ideoogi Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu,
maka bangsa dan Negara akan rapuh , maka dari itu peran ideologi sangat penting
bagi sebuah Negara.
Mempelajari
pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus di wujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari
untuk menunjukan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Untuk itulah di harapkan dapat menjelaskan pancasila sebagai dasar Negara dan
ideologi Negara, menguraikan pengertian ideologi, peranan idelogi bagi bangsa
dan Negara , serta menampilkan sikap positif terhadap pancasila dan kehidupan
bermasyarakat. Pengetahuan dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara
Negara yang menyimpang dari tujuan dan cita-cita Negara .
1.2
Rumusan masalah
1. Bagaimana
pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia?
2. Bagaimana
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ?
3. Bagaimana peran pancasila sebagai dasar Negara?
4. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi dalam berbangsa dan bernegara?
1.3
Tujuan
Kelompok
kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui tentang
pancasila dan segala peranannya bagi bangsa dan Negara yang sesungguhnya. Dan
dengan makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua
dan menambah kecintaan kita terhadap tanah air kita.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Kebudayaan
Bangsa Indonesia
Pancasila
merupakan cerminan dari kebudayaan yang kita miliki. Kebudayaan-kebudayaan kta
selalu beralaskan pada sila-sila pancasila.sehingga kebudayaan dapat juga
sebagai jati diri bangsa yang dapat mewakili kepribadian bangsa indonesia.
Wujud
kebudayaan dapat menjadi daya pembeda antara kepribadian bangsa satu dengan
bangsa lainnya. Banyak kebudayaan-kebudayaan lain yang masuk ke masyarakat
indonesia tetapi menerima begitu saja tanpa memilah-milah atau menyaring mana
yang positif dan negatif, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan
karakter dan nilai-nilai budaya indonesia yang beralaskan pancasila. Masyarakat
perlu di berikan pemahaman, agar dapat menghayati dan mengamalkan dengan tepat
mengenai nilai luhur pancasila dalam kebudayaan bangsa. Indikator pancasila di
jadikan kebudayaan bangsa indonesia adalah
1. Setiap
kebudayaan yang di miliki bangsa indonesia selalu beralaskan pancasila
2. Pancasila
sebagai penyaring kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke indonesia
3. Pola
prilaku yang namopak dalam kebudayaan-kebudayaan indonesia dapat wakili
kpribadian bangsa .
2.1.1 Dampak Jika Pancasila Sebagai
Kebudayaan Bangsa Mulai di Lupakan
Pancasila
sudah mulai di lupakan sebagai pedoman bangsa. Ternyata dasar-dasar kehidupan
bersama kita sudah pudar dalam waktu yang lama. Bangsa ini kehilangan jati
dirinya yang berbasis etika dan moralitas. Dari fakta-fakta yang ada mulai dari
ketidak adilan antar sesama, kasus-kasus korupsi lemahnya hukum di indonesia
banyaknya tindak kekerasan ancaman teroris di mana-mana, membuat peran
pancasila semakin meredup tertutup kabut prilaku negatif masyarakat indonesia.
Nilai-nilai
pancasila sudah di abaikan dalam sebuah level kehidupan. Peraktik korupsi yang
sangat di gandrumi para elit politik, tindak kekerasan kepada masyarakat yang
lemah, ketidak adilan terhadap masyarakat kaum bawah membuat pancasila menjadi
kian gelap, kian menjauh nilai-nilai keagamaan kerukunan dan kedamaian bukan
lagi tujuan kehidupan dan dalam faktor ekonomi yang menentukan adalah uang.
Uang yang akan menjadi pemenang sehingga nasib rakyat terabaikan.
Fungsi
perlindungan tidak selalu mulus, inilah sering kali merusakan wajah hukum,
pendidikan, agama, budaya kita, semuanya terciprat dampak negatif. Pancasila
bukanlah agama, bukanlah hal yang di sembah-sembah, karena pancasila merupakan
kumpulan nilai dan visi yang hendak di raih dan di wujudkan bangsa indonesia.
Maka sangat penting menanamkan pancasila di kalangan anak muda dan menumbuhkan
jiwa kepemimpinan, tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa kelak. Agar
nilai dan moral bangsa tidak hilang begitu saja. Hubungan pancasila dan prulalitas
budaya. Pluralitas adalah suatu gagasan yang mengakui adanya keberagaman
budaya.
Pluraritas
budaya mempunyai dampak bagi kehidupan bangsa, positif maupun negatif dampak
positif antara lain bahasa-bahasa daerah yang dapat memberi istilah-istilah
baru bagi bangsa indonesia. Budaya-budaya daerah yang dapat memperkaya
kebudayaan yang di miliki indonesia dan teknologi tradisionalnya yang dapat
menjadi alternatif baru. Sedangkan dampak negatifnya antara lain perbedaan
sistem nilai dan orientasi religius yang dapat menimbulkan konflik sosial antar
etnik.
2.2 Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
Dengan dimilikinya suatu pandangan
hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan memiliki pedoman dan
pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul
dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup terkandung kehidupan yang di
cita-citakan yang hendak di rai dan di capai sesuai dengan pikiran yang
terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsadan bernegara, sehingga suatu
bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasia sebagai pandangan hidup
sering juga di sebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun
ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
di pergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia harusah selalu di
jiwai oeh nilai-nilai luhur pancasila.
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin di
capainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoaan yang
timbul, baik persoaan masyarakat sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup adalah suatu prinsip
atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap petanyaan dasar, untuk apa
seseorang itu dhidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup
bangsa terkandung konsepsi dasarmengenai kehidupan yang di cita-citakan, terkandung
pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang di anggap
baik.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa
merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian
bangsa.
Para pendiri negara dengan di
landasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar
negara indonesia adalah pancasila. .
Pancasila dianggap oeh pendiri
bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paing baik. Di sepakatinya
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian
proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya di jadikan dasar
dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
2.3
Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Pada
tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan pada
tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama UUD
1945. Sekaligus dalam pembukaan undang-undang dasar sila-sila pancasila
ditetapkan. Jadi pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan
bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945, dan
menjadi ideoogi bangsa Indonesia. Arti pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Filsafat
pancasila mampu memberikan dan mencari kebeneran yang substansi tentang hakikat
negara, dan tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar dimana setiap sila
berkaitan dengan sila yang lainya dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak
terbagi dan tidak terpisahkan. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam
setiap konstitusi negara yang bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan
bahkan ada kecendrungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara
dengan negara lainnya. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah
pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila
sebagai filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu berbagai
ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau dinegara itu sudah berjalan
keteraturan kehidupan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Dalam sistem itu masing-masing sila nya saling kait mengait merupakan satu
kesatuan yang menyuluruh. Didalam pancasila tercakup filsafat hidup dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan tuhan,
hubungann manusi dengan manusia, serta hubungan manusia dengan lingkungannya.
Secara kurtural dasar-dasar
pemikiran tentang pancasila dan nilai-nilai pancasila berakar pada nilai-nilai
kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
sebelum mendirikan negara. Nilai-nilai pancasila sebelum terbentuknya negara
dan bangsa Indonesia pada dsasrnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris
dalam kebudayaan bangsa yang tersebar disluruh kepulauan nusantara baik pada
abad ke 20 maupun sbelumnya, dimana
masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan berkomunikasi dan
berakulturasi dengan kebudayaan yang lain. Nilai-nilai tersebut melalui para
pendiri bangsa dan bernegara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis
disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai
kebudayaan dan nilai religius yang telah ada pada bangsa Indonesia, kemudian
dibahs dan dirumuskan oleh the founding
fathers bangsa Indonesia, yang kemudian disepakati dalam suatu konsensus
sebagai dasar hidup bersama dalam suatu negara Indonesia. Menurut notonegoro
nilai-nilai yang dimiliki ole bangsa Indonesia merupakan suatu sebab bahan
(kausa materialis), adapun BPUPKI kemudian juga PPKI adalah sebagai lembaga
yang membentuk negara, yang juga dengan sendirinya yang menentukan pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (kausa formalis).
Dalam hubungan inilah menurut Andrews, bahwa tegaknya suatu negara modern harus
dilandasi oleh suatu konsensu yang tertuang dalam suatu cita-cita serta tujuan
bersama dalam suatu landasan filosofis.
Dalam
proses perumusan tentang cita-cita bersama yaitu dasar filosofi negara
Indnesia, diawali dengan dibentuknya BPUPKI dan pada awalnya terbentuk suatu
konsensus yang disebut dengan piagam jakarta pada 22 Juni 1945, yang dikenal
dalam rumusan sila pertamanya berbunyi “ ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya-pemeluknya”. Kemudian pada sidang PPKI 18 Agustus
dilakukan suatu kesepakatan lagi, sehingga menjadi pancasila sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan fakta sejarah tersebut, maka pancasila
dietetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philophical consensus (konsensus filsafat), karena membahas dan
menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical consensus (konsesnsus politik).
2.4
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Kedudukan
pokok pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Dasar
Formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia tersimpul
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut: “maka di
susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalamsuatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesiayang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Sebagaimana telah di tentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama di rumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah
sebagaidasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. Di
jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber tertib hukumIndonesia yang pada
hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya di katakannya bahwa cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keadamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini
MPR melalui Sidang Istimew a tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia
yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda
dalam proses reformasi,yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
Bilamana kita rinci secara
sistematis kedudukan Pancasila sebagai asas kerokhanian negara dapat bersusun
secara bertingkat seluruh kehidupan negara sebagai penjelmaan Pancasila.
Insur-unsur ini terkandung dalam Pembukaan Uud 1945 alinea IV. Susunan tersebut
menunjukan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar, atau basis filosofi bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Hal itu dapat di rinci sebagai berikut:
1. Pancasila
merupakan dasar filsafat negara(asas kerokhanian negara), pandangan hidup dan
filsafat hidup.
2. Di
atas basis (dasar) itu berdirilah negara Indonesia, dengan asas politik negara
(kenegaraan) yaitu berupa Republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Kedua-duanya
menjadi basis penyelenggaraan Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yaitu
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara sebagai mana tercantum dalam hukum positif
Indonesia, termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
4. Selanjutnya
si atas Undang-Undang Dasar (yaitu sebagai basis) maka berdirilah bentuk
susunan pemerintahan dan keseluruhan peraturan hukum positif yang lainnya, yang
mencakup segenap bangsa Indonesia.
5. Segala
sesuatu yang di sebutkan di atas adalah demi tercapainya suatu tujuan bersama,
yaitu tujuan Bangsa Indonesia dalam bernegara tersebut, yaitu kebahagiaan
bersama, baik jasmaniah maupun rokhaniah, serta tuhaniah.
Dalam
pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum Indonesia,
atau dengan lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum
dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian di
jelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 2945. Yang pada hakikatnya perlu dikongkritasikan
(dijabarkan) dalam UUD 1945 (pasa-pasal UUD 1945) serta hukum positif yang
lainnya. Kedudukan Pancasila yang demikian ini dapat di rinci sebagai berikut:
1. Pancasila
adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum yang
dalam Pembukaan Uud 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2. Meliputi
suasana kebatinan (geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar.
3. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
4. Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara (termasuk pada penyelenggaraan
partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral)
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini sebagaimana tersimpul dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
5. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi pada penyelenggara negra, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat di pahami karena semangat adalah penting dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia selalu tumbuh
dan berkembaang seiring dengan perubahan zaman serta dinamika masyarakat.
Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan
hidup bangsa maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap di liputi dan di
arahkan asas kerokhanian Pancasial.
2.5
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
2.5.1.Pancasila
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah
bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
“Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Dari
uraian di atas , “pancasila” artinya lima asas atau lima dasar berdirinya
Negara kesatuan republic Indonesia.
2.5.2 Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut,dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pda wilayah tempat Negara itu berada.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, social maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Pancasila
sebagai ideologi Indonesia adalah pancasila sebagai dasar atau asas berdirinya
Negara Indonesia. Pancasila dijadiakan ideologi di karenakan , pancasila
memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji
kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu,
pancasila juga merupakan wujud dan konsensus nasional karena Negara bangsa
Indonesia ini adalah sebuah desain Negara modern yang di sepakati oleh para
pendiri Negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi
ke generasi .
2.5.3 Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti
ilmu. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide
atau ajaran. Secara umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide atau keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai
bidang kehidupan (politik, sosial, budaya bahkan keagamaan).
Beberapa
pengertian ideologi menurut beberapa ahli:
Notonagoro
Ideologi
adalah cita-cita yang menjadi basis suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.
Soejono Soemargono
Ideologi
adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan.
A.S. Horonby
Ideologi
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landassan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas , dapat di simpulkan bahwa ideologi mengandung :
a)
Seperangkat
gagasan yang disusun secara sistematis
b)
Pedoman
tentang cara hidup
c)
Tatanan
yang hendak dituju oleh suatu kelompok
d)
Dipegang
teguh oleh kelompok yang memilikinya.
Fungsi
dan peranan ideologi
Adapun
fungsi dan peranan ideologi bagi manusia adalah :
·
Bekal
dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
·
Landasan
untuk memahami dan menafsirkan dunia
·
Kekuatan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan.
·
Pedoman
dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
·
Memberikan
arahan bagi manusia dalam mencapai tujuan hidupnya
2.6 Pancasila Sebagai Asas Persatuan
dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Telah
di jelaskan di muka bahwa sebelum pancasila di tentukan sebagai dasar filsafat
Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu kala, yaitu sejak lahirnya bangsa Indonesia sebelum proklamasi 17
agustus 1945. Namun demikian keberadaan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa
yang hidup mandiri di antara bangsa-bangsa lain di dunia tidak hanya di
tentukan oleh ciri-ciri etnis, melainkan oleh sejumlah unsur khas yang ada pada
bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
Pengertian
bangsa pada awal mulanya dari kata “nation” yang di tinjau secara ilmiah pada
tahun 1882 oleh Ernest Renand dalam suatu ceramahnya di universitas sorbone
yang berjudul “Qu’est ce que c’es un nation”? ( apakah bangsa itu? ) menurut
Renand bangsa adalah :
1.
Suatu
jiwa, suatu asas kerohanian
2.
Suatu
solidaritas yang besar
3.
Suatu
hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus. Sejarah tidak abadi, bergerak
secara dinamis dan berubah-ubah untuk maju
4.
Bangsa
bukanlah soal abadi
Dengan lain perkataan bangsa Indonesia memiliki satu asas
kerohanian, satu pandangan hidup, dan satu ideology yaitu pancasila yang ada
dalam suatu Negara proklamasi 17 agustus 1945 (notonagoro). Bagi bangsa Indonesia
adanya kesatuan asas kerohanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideology
tersebut itu adalah amat bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin
berdirikokoh dan mengetahui kea rah mana tujuan bangsa itu ingin di capai maka
bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideology maupun satu asas
kerohanian.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa
yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda-beda
pula. Namun demikian bangsa oerbedaan itu harus di sadari sebagai sesuatu yang
memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk
pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya
kesatuan asas kerohanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus di bina ke
arah suatu kerja sama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Dengan adanya
kesamaan dan kesatuan asas ke rohanian dan kesatuan ideology, maka perbedaan
itu perlu di arahkan pada suatu persatuan. Maka di sinilah letak fungsi dan
kedudukan asas, pancasila sebagai asas kerohanian, sebagai asas persatuan,
kesatuan dan asas kerja sama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina,
membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian
kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan
tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis.
2.7 Pacasila sebagai jati diri
bangsa indonesia
Proses
terjadinya pancasila tidak seperti ideoloi-ideologi lainnya yang hanya
merupakan hasil pemikiran seseorang saja namun melalui suatu proses kualitas yaitu sebelum di sahkan
menjadi dasar Negara nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai
pandangan hidup bangsa, dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa indonesia.
Dalam pengertian inilah maka bangsa indonesia sebagai kausa materialis dari
pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasai
nilai-nilai yang di yakini kebenarannya oleh bangsa indonesia yang menimbulkan
tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan
perbuatannya. Dari pandangan hidup inilah maka dapat diketahui cita-cita yang
ingin di capai bangsa, gagasan-gagasan kejiwaan apakah yang hendak di wujudkan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia
niai-niai pancasila itu telah tercermin dalam asanah adat istiadat, kebudayaan
serta kehidupan keagamaannya.
Nilai-nilai
itu sebagai buah hasil pemikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa indonesia
tentng kehidupan yang di anggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang
mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang
memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa indonesia yang membedakannya
dengan masyarakat atau bangsa lain. Kenyataan yang demikian ini merupakan suat
kenyataan objektif yang merupakan jati diri bangsa indonesia.
Bangsa
indonesia sejak jaman dahulu kala merupakan bangsa yang religus dalam
pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti
dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama yang ada di indonesia. Bukti
sejarah yang menunjukan manipestasi bangsa indonesia atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa antara lain kira-kira tahun 2000 S.M. di zaman Neolitikum
dan Megalitikum antara lain berupa Menhir yaitu sejenis tiang atau tugu dari
batu, kubur batu, punden berundak-undak yang di ketemukan di pasemah pegunungan
anatar wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon,
Bali, dan Sulawesi.
Bangsa
indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya, eksistensi (keberadaan) setiap
manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhlu sosial di akui di
hargai dan di hormati. Dalam kaitannya dengan hakikat sila ke II kemanusiaan
yang adil dan beradab nilai-nilai tercermin dalam sikap tolong menolong,
menghormati manusia, lain bersikap adil dan menjunjung tinggi kejujuran dan
sebagainya.
Cita-cita
dan kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di
seluruh Nusantara sebagai Budaya Bangsa, seperti pengertian-pengertian
atauungkapa-ungkapan tanah air sebagai ekspresi pengertian persatuan antara
tanah dan air, kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau lautan dan udara:
tanah tumpah darah yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam
sekitarnya, kesatuan antara orang dan bumi tempat tinggalnya, Bhineka Tunggal
Ika mengungkapkan cita-cita kemanusiaan dan persatuan sekaligus.
Selanjutnya
strukrut kejiwaan bangsa indonesia mengakui, menghormati serta menjunjung
tinggi hak dan kewajiban tiap manusia, tiap golongan dan tiap bagian
masyarakat. Sebaliknya setiap anggota masyarakat, setiap golongan dan setiap
bagian sadar akan kedudukannya sebagai bagian organik dari masyarakat
seluruhnya dan oleh karena itu, wajib meneguhkan kehidupan yang harmonis antar
semua bagian .
Dalam
hubungan seperti inilah maka pancasila yang kausa material isinya bersumber
nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah margareth, mead, Ralp Linton,
dan Abraham Kardiner dalam antropologi kuday, di sebut sebagai national
carakter. Selanjutnya Linton lebih condong dengan istilah people carakter, atau
dalam satu negara di sebut sebagai national identi(kroweber.1954, Ismaun,
1981:7), atau menurut istilah populer di sebut sebagai jati diri bangsa indonesia.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Sebelum
pancasila di rumuskan dan di sahkan sebagai dasar filsafat Negara ,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup
yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan,serta sebagai kausa
materialis pancasila. Dalam pengertian inilah maka antara pancasila dengan
bangsa Indonesia tidak dapat di pisahkan sehingga pancasila sebagai jati diri
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia , bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya di ciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia . dalam proses
terjadinya pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan
menggalih nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia , dan di sintesiskan dalam
pemikiran-pemikiran besar dunia. Jikalau kita pahami secara sistematik wujud
system social kebudayaan dapat di kelompokan menjadi tiga yaitu : (1) sistem
nilai (2) sistem sosial dan (3) wujud fisik, baik dalam kebudayaan maupun
kehidupan masyarakat.
3.2 Saran
Sebagai
bangsa Indonesia yang memiliki dasar dan ideologi pancasila sudah seharusnya
kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya menjadikan pancasila
sebagai pedoman kehidupan bernegara. Dan segala bentuk kegiatan dalam
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu,kita sebagai
warga Negara Indonesia sudah seharusnya kita tidak hanya mengerti dan memahami
nilai-nilai pancasila tetapi juga mengamalkan nya dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Dadang
Sundawa, Djaenudin Harun, A.T Sugeng Priyanto, Cholisin dan Muchson
A.R, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP, Pusat Perbukuan,
Jakarta.
Muhamad
Halimi dan Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, balitbang, kemdikbud, jakarta.
Prof.Dr.H.
Kaelan, MS, 2014, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Sumarmi,
2013, kewarganegaraan untuk SMA kelas XII,Citra sekawan,Klaten.
http://anitafeldas.blogspot.co.id/2012/11/pancasila-sebagai-roh-kebudayaan-bangsa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar