Selasa, 29 November 2016

Peranan Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Setiap bangsa dan Negara yang ingin berdiri kokoh ,kuat,tidak mudah terombang ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara sudah tentu perlu memiliki dasar Negara dan ideoogi Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan Negara akan rapuh , maka dari itu peran ideologi sangat penting bagi sebuah Negara.
Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus di wujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah di harapkan dapat menjelaskan pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, menguraikan pengertian ideologi, peranan idelogi bagi bangsa dan Negara , serta menampilkan sikap positif terhadap pancasila dan kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara Negara yang menyimpang dari tujuan dan cita-cita Negara .


1.2 Rumusan masalah
1.      Bagaimana pancasila sebagai budaya bangsa Indonesia?
2.      Bagaimana pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ?
3.      Bagaimana  peran pancasila sebagai dasar Negara?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi dalam berbangsa dan bernegara?

1.3 Tujuan
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui tentang pancasila dan segala peranannya bagi bangsa dan Negara yang sesungguhnya. Dan dengan makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua dan menambah kecintaan kita terhadap tanah air kita.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila Sebagai Kebudayaan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan cerminan dari kebudayaan yang kita miliki. Kebudayaan-kebudayaan kta selalu beralaskan pada sila-sila pancasila.sehingga kebudayaan dapat juga sebagai jati diri bangsa yang dapat mewakili kepribadian bangsa indonesia.
Wujud kebudayaan dapat menjadi daya pembeda antara kepribadian bangsa satu dengan bangsa lainnya. Banyak kebudayaan-kebudayaan lain yang masuk ke masyarakat indonesia tetapi menerima begitu saja tanpa memilah-milah atau menyaring mana yang positif dan negatif, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai budaya indonesia yang beralaskan pancasila. Masyarakat perlu di berikan pemahaman, agar dapat menghayati dan mengamalkan dengan tepat mengenai nilai luhur pancasila dalam kebudayaan bangsa. Indikator pancasila di jadikan kebudayaan bangsa indonesia adalah
1.      Setiap kebudayaan yang di miliki bangsa indonesia selalu beralaskan pancasila
2.      Pancasila sebagai penyaring kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke indonesia
3.      Pola prilaku yang namopak dalam kebudayaan-kebudayaan indonesia dapat wakili kpribadian bangsa .
2.1.1 Dampak Jika Pancasila Sebagai Kebudayaan Bangsa Mulai di Lupakan
Pancasila sudah mulai di lupakan sebagai pedoman bangsa. Ternyata dasar-dasar kehidupan bersama kita sudah pudar dalam waktu yang lama. Bangsa ini kehilangan jati dirinya yang berbasis etika dan moralitas. Dari fakta-fakta yang ada mulai dari ketidak adilan antar sesama, kasus-kasus korupsi lemahnya hukum di indonesia banyaknya tindak kekerasan ancaman teroris di mana-mana, membuat peran pancasila semakin meredup tertutup kabut prilaku negatif masyarakat indonesia.
Nilai-nilai pancasila sudah di abaikan dalam sebuah level kehidupan. Peraktik korupsi yang sangat di gandrumi para elit politik, tindak kekerasan kepada masyarakat yang lemah, ketidak adilan terhadap masyarakat kaum bawah membuat pancasila menjadi kian gelap, kian menjauh nilai-nilai keagamaan kerukunan dan kedamaian bukan lagi tujuan kehidupan dan dalam faktor ekonomi yang menentukan adalah uang. Uang yang akan menjadi pemenang sehingga nasib rakyat terabaikan.
Fungsi perlindungan tidak selalu mulus, inilah sering kali merusakan wajah hukum, pendidikan, agama, budaya kita, semuanya terciprat dampak negatif. Pancasila bukanlah agama, bukanlah hal yang di sembah-sembah, karena pancasila merupakan kumpulan nilai dan visi yang hendak di raih dan di wujudkan bangsa indonesia. Maka sangat penting menanamkan pancasila di kalangan anak muda dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan, tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa kelak. Agar nilai dan moral bangsa tidak hilang begitu saja. Hubungan pancasila dan prulalitas budaya. Pluralitas adalah suatu gagasan yang mengakui adanya keberagaman budaya.
Pluraritas budaya mempunyai dampak bagi kehidupan bangsa, positif maupun negatif dampak positif antara lain bahasa-bahasa daerah yang dapat memberi istilah-istilah baru bagi bangsa indonesia. Budaya-budaya daerah yang dapat memperkaya kebudayaan yang di miliki indonesia dan teknologi tradisionalnya yang dapat menjadi alternatif baru. Sedangkan dampak negatifnya antara lain perbedaan sistem nilai dan orientasi religius yang dapat menimbulkan konflik sosial antar etnik.
2.2 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup terkandung kehidupan yang di cita-citakan yang hendak di rai dan di capai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsadan bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
            Pancasia sebagai pandangan hidup sering juga di sebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di pergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia harusah selalu di jiwai oeh nilai-nilai luhur pancasila.
            Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin di capainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoaan yang timbul, baik persoaan masyarakat sendiri maupun persoalan dunia.
            Pandangan hidup adalah suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap petanyaan dasar, untuk apa seseorang itu dhidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasarmengenai kehidupan yang di cita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik.
            Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.
            Para pendiri negara dengan di landasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara indonesia adalah pancasila. .
            Pancasila dianggap oeh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paing baik. Di sepakatinya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya di jadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
2.3  Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama UUD 1945. Sekaligus dalam pembukaan undang-undang dasar sila-sila pancasila ditetapkan. Jadi pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945, dan  menjadi ideoogi bangsa Indonesia. Arti pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Filsafat pancasila mampu memberikan dan mencari kebeneran yang substansi tentang hakikat negara, dan tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar dimana setiap sila berkaitan dengan sila yang lainya dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara yang bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecendrungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lainnya. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila sebagai filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihat  jelas, kalau dinegara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing sila nya saling kait mengait merupakan satu kesatuan yang menyuluruh. Didalam pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan tuhan, hubungann manusi dengan manusia, serta hubungan manusia dengan lingkungannya.
Secara kurtural dasar-dasar pemikiran tentang pancasila dan nilai-nilai pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sebelum mendirikan negara. Nilai-nilai pancasila sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia pada dsasrnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar disluruh kepulauan nusantara baik pada abad ke  20 maupun sbelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan yang lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan bernegara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada pada bangsa Indonesia, kemudian dibahs dan dirumuskan oleh the founding fathers bangsa Indonesia, yang kemudian disepakati dalam suatu konsensus sebagai dasar hidup bersama dalam suatu negara Indonesia. Menurut notonegoro nilai-nilai yang dimiliki ole bangsa Indonesia merupakan suatu sebab bahan (kausa materialis), adapun BPUPKI kemudian juga PPKI adalah sebagai lembaga yang membentuk negara, yang juga dengan sendirinya yang menentukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (kausa formalis). Dalam hubungan inilah menurut Andrews, bahwa tegaknya suatu negara modern harus dilandasi oleh suatu konsensu yang tertuang dalam suatu cita-cita serta tujuan bersama dalam suatu landasan filosofis.
Dalam proses perumusan tentang cita-cita bersama yaitu dasar filosofi negara Indnesia, diawali dengan dibentuknya BPUPKI dan pada awalnya terbentuk suatu konsensus yang disebut dengan piagam jakarta pada 22 Juni 1945, yang dikenal dalam rumusan sila pertamanya berbunyi “ ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya-pemeluknya”. Kemudian pada sidang PPKI 18 Agustus dilakukan suatu kesepakatan lagi, sehingga menjadi pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan fakta sejarah tersebut, maka pancasila dietetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philophical consensus (konsensus filsafat), karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical consensus (konsesnsus politik).
2.4  Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Kedudukan pokok pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Dasar Formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut: “maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalamsuatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesiayang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
            Sebagaimana telah di tentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama di rumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagaidasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber tertib hukumIndonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya di katakannya bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keadamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
            Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimew a tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik  Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
            Bilamana kita rinci secara sistematis kedudukan Pancasila sebagai asas kerokhanian negara dapat bersusun secara bertingkat seluruh kehidupan negara sebagai penjelmaan Pancasila. Insur-unsur ini terkandung dalam Pembukaan Uud 1945 alinea IV. Susunan tersebut menunjukan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar, atau basis filosofi bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Hal itu dapat di rinci sebagai berikut:

1.      Pancasila merupakan dasar filsafat negara(asas kerokhanian negara), pandangan hidup dan filsafat hidup.
2.      Di atas basis (dasar) itu berdirilah negara Indonesia, dengan asas politik negara (kenegaraan) yaitu berupa Republik yang berkedaulatan rakyat.
3.      Kedua-duanya menjadi basis penyelenggaraan Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yaitu pelaksanaan dan penyelenggaraan negara sebagai mana tercantum dalam hukum positif Indonesia, termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
4.      Selanjutnya si atas Undang-Undang Dasar (yaitu sebagai basis) maka berdirilah bentuk susunan pemerintahan dan keseluruhan peraturan hukum positif yang lainnya, yang mencakup segenap bangsa Indonesia.
5.      Segala sesuatu yang di sebutkan di atas adalah demi tercapainya suatu tujuan bersama, yaitu tujuan Bangsa Indonesia dalam bernegara tersebut, yaitu kebahagiaan bersama, baik jasmaniah maupun rokhaniah, serta tuhaniah.
Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum Indonesia, atau dengan lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian di jelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 2945. Yang pada hakikatnya perlu dikongkritasikan (dijabarkan) dalam UUD 1945 (pasa-pasal UUD 1945) serta hukum positif yang lainnya. Kedudukan Pancasila yang demikian ini dapat di rinci sebagai berikut:
1.      Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum yang dalam Pembukaan Uud 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2.      Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar.
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4.      Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara (termasuk pada penyelenggaraan partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tersimpul dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.      Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi pada penyelenggara negra, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat di pahami karena semangat adalah penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia selalu tumbuh dan berkembaang seiring dengan perubahan zaman serta dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap di liputi dan di arahkan asas kerokhanian Pancasial.


2.5  Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
2.5.1.Pancasila
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Dari uraian di atas , “pancasila” artinya lima asas atau lima dasar berdirinya Negara kesatuan republic Indonesia.
2.5.2 Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pda wilayah tempat Negara itu berada.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pancasila sebagai ideologi Indonesia adalah pancasila sebagai dasar atau asas berdirinya Negara Indonesia. Pancasila dijadiakan ideologi di karenakan , pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, pancasila juga merupakan wujud dan konsensus nasional karena Negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain Negara modern yang di sepakati oleh para pendiri Negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi ke generasi .
2.5.3 Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide atau keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial, budaya bahkan keagamaan).
Beberapa pengertian ideologi menurut beberapa ahli:
Notonagoro
Ideologi adalah cita-cita yang menjadi basis suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.
Soejono Soemargono
Ideologi adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
A.S. Horonby
Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landassan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas , dapat di simpulkan bahwa ideologi mengandung :
a)      Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
b)      Pedoman tentang cara hidup
c)      Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok
d)      Dipegang teguh oleh kelompok yang memilikinya.
Fungsi dan peranan ideologi
Adapun fungsi dan peranan ideologi bagi manusia adalah :
·        Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
·        Landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia
·        Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
·        Pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
·        Memberikan arahan bagi manusia dalam mencapai tujuan hidupnya
2.6 Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Telah di jelaskan di muka bahwa sebelum pancasila di tentukan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala, yaitu sejak lahirnya bangsa Indonesia sebelum proklamasi 17 agustus 1945. Namun demikian keberadaan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang hidup mandiri di antara bangsa-bangsa lain di dunia tidak hanya di tentukan oleh ciri-ciri etnis, melainkan oleh sejumlah unsur khas yang ada pada bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
Pengertian bangsa pada awal mulanya dari kata “nation” yang di tinjau secara ilmiah pada tahun 1882 oleh Ernest Renand dalam suatu ceramahnya di universitas sorbone yang berjudul “Qu’est ce que c’es un nation”? ( apakah bangsa itu? ) menurut Renand bangsa adalah :
1.      Suatu jiwa, suatu asas kerohanian
2.      Suatu solidaritas yang besar
3.      Suatu hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus. Sejarah tidak abadi, bergerak secara dinamis dan berubah-ubah untuk maju
4.      Bangsa bukanlah soal abadi
Dengan lain perkataan bangsa Indonesia memiliki satu asas kerohanian, satu pandangan hidup, dan satu ideology yaitu pancasila yang ada dalam suatu Negara proklamasi 17 agustus 1945 (notonagoro). Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas kerohanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideology tersebut itu adalah amat bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdirikokoh dan mengetahui kea rah mana tujuan bangsa itu ingin di capai maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideology maupun satu asas kerohanian.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bangsa oerbedaan itu harus di sadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerohanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus di bina ke arah suatu kerja sama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Dengan adanya kesamaan dan kesatuan asas ke rohanian dan kesatuan ideology, maka perbedaan itu perlu di arahkan pada suatu persatuan. Maka di sinilah letak fungsi dan kedudukan asas, pancasila sebagai asas kerohanian, sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerja sama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis.
2.7 Pacasila sebagai jati diri bangsa indonesia
Proses terjadinya pancasila tidak seperti ideoloi-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja namun melalui  suatu proses kualitas yaitu sebelum di sahkan menjadi dasar Negara nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup bangsa, dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa indonesia. Dalam pengertian inilah maka bangsa indonesia sebagai kausa materialis dari pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasai nilai-nilai yang di yakini kebenarannya oleh bangsa indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya. Dari pandangan hidup inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin di capai bangsa, gagasan-gagasan kejiwaan apakah yang hendak di wujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia niai-niai pancasila itu telah tercermin dalam asanah adat istiadat, kebudayaan serta kehidupan keagamaannya.
Nilai-nilai itu sebagai buah hasil pemikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa indonesia tentng kehidupan yang di anggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain. Kenyataan yang demikian ini merupakan suat kenyataan objektif yang merupakan jati diri bangsa indonesia.
Bangsa indonesia sejak jaman dahulu kala merupakan bangsa yang religus dalam pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama yang ada di indonesia. Bukti sejarah yang menunjukan manipestasi bangsa indonesia atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa antara lain kira-kira tahun 2000 S.M. di zaman Neolitikum dan Megalitikum antara lain berupa Menhir yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang di ketemukan di pasemah pegunungan anatar wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali, dan Sulawesi.
Bangsa indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya, eksistensi (keberadaan) setiap manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhlu sosial di akui di hargai dan di hormati. Dalam kaitannya dengan hakikat sila ke II kemanusiaan yang adil dan beradab nilai-nilai tercermin dalam sikap tolong menolong, menghormati manusia, lain bersikap adil dan menjunjung tinggi kejujuran dan sebagainya.
Cita-cita dan kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh Nusantara sebagai Budaya Bangsa, seperti pengertian-pengertian atauungkapa-ungkapan tanah air sebagai ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau lautan dan udara: tanah tumpah darah yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya, kesatuan antara orang dan bumi tempat tinggalnya, Bhineka Tunggal Ika mengungkapkan cita-cita kemanusiaan dan persatuan sekaligus.
Selanjutnya strukrut kejiwaan bangsa indonesia mengakui, menghormati serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban tiap manusia, tiap golongan dan tiap bagian masyarakat. Sebaliknya setiap anggota masyarakat, setiap golongan dan setiap bagian sadar akan kedudukannya sebagai bagian organik dari masyarakat seluruhnya dan oleh karena itu, wajib meneguhkan kehidupan yang harmonis antar semua bagian .
Dalam hubungan seperti inilah maka pancasila yang kausa material isinya bersumber nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah margareth, mead, Ralp Linton, dan Abraham Kardiner dalam antropologi kuday, di sebut sebagai national carakter. Selanjutnya Linton lebih condong dengan istilah people carakter, atau dalam satu negara di sebut sebagai national identi(kroweber.1954, Ismaun, 1981:7), atau menurut istilah populer di sebut sebagai  jati diri bangsa indonesia.











BAB III
KESIMPULAN
3.1  Kesimpulan
Sebelum pancasila di rumuskan dan di sahkan sebagai dasar filsafat Negara , nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan,serta sebagai kausa materialis pancasila. Dalam pengertian inilah maka antara pancasila dengan bangsa Indonesia tidak dapat di pisahkan sehingga pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia , bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya di ciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia . dalam proses terjadinya pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan menggalih nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia , dan di sintesiskan dalam pemikiran-pemikiran besar dunia. Jikalau kita pahami secara sistematik wujud system social kebudayaan dapat di kelompokan menjadi tiga yaitu : (1) sistem nilai (2) sistem sosial dan (3) wujud fisik, baik dalam kebudayaan maupun kehidupan masyarakat.

3.2  Saran
Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki dasar dan ideologi pancasila sudah seharusnya kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya menjadikan pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara. Dan segala bentuk kegiatan dalam kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu,kita sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya kita tidak hanya mengerti dan memahami nilai-nilai pancasila tetapi juga mengamalkan nya dalam kehidupan sehari-hari.





Daftar Pustaka
Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T Sugeng Priyanto, Cholisin dan  Muchson  A.R, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP, Pusat Perbukuan, Jakarta.
Muhamad Halimi dan Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, balitbang, kemdikbud, jakarta.
Prof.Dr.H. Kaelan, MS, 2014, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Sumarmi, 2013, kewarganegaraan untuk SMA kelas XII,Citra sekawan,Klaten.
http://anitafeldas.blogspot.co.id/2012/11/pancasila-sebagai-roh-kebudayaan-bangsa.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar