Pengertian
dan Hakikat Perkawinan
Perkawinan
yang dalam bahasa Arabnya disebut “nikah” adalah: Akad antara calon suami
isteri untuk memenuhihajat (kebutuhan nafsu seksnya) yang diatur menurut
tatanan syari‟at (agama), sehingga keduanya diperbolehkan bergaul sebagaisuami
isteri. Dalam pengertian lain yang hampir sama artinya dijelaskan bahwa
perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah” ialah: melakukan suatu Akad
atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu
kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan
cara-cara yang diridhoi oleh Allah. ( Ahmad Ahzar, 1977-10). Sedangkan dalam
buku fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid dijelaskan bahwa nikah adalah salah satu
asas pokok Idhom Anas,
Risalah
Nikah ala Rifa‟iyyah,(Pekalongan: Al-Asri,2008) h.62
Sudarto,
Makna Filosofi BOBOT, BIBIT, BEBET Sebagai kriteria untuk menentukan jodoh
perkawinan menurut adat jawa(Dipa IAIN Walisongo semarang,2010),h.13 hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat
mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi jugadapat
dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum
lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan
antara satu dengan yang lainnya.
Pernikahan
dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan
untuk hidup bersama dalam suatu rumahtangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan
keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syari‟at islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar