Kamis, 15 Desember 2016

Makna Perkawinan

 Gambar terkait

Pengertian dan Hakikat Perkawinan
Perkawinan yang dalam bahasa Arabnya disebut “nikah” adalah: Akad antara calon suami isteri untuk memenuhihajat (kebutuhan nafsu seksnya) yang diatur menurut tatanan syari‟at (agama), sehingga keduanya diperbolehkan bergaul sebagaisuami isteri. Dalam pengertian lain yang hampir sama artinya dijelaskan bahwa perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah” ialah: melakukan suatu Akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah. ( Ahmad Ahzar, 1977-10). Sedangkan dalam buku fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid dijelaskan bahwa nikah adalah salah satu asas pokok Idhom Anas,
Risalah Nikah ala Rifa‟iyyah,(Pekalongan: Al-Asri,2008) h.62
Sudarto, Makna Filosofi BOBOT, BIBIT, BEBET Sebagai kriteria untuk menentukan jodoh perkawinan menurut adat jawa(Dipa IAIN Walisongo semarang,2010),h.13  hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi jugadapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumahtangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syari‟at islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar